"Terdakwa (terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang kemarin.
Melansir Kompas.com, atas bebasnya Vanessa Angel ini, pihak pengadilan pun memerintahkan jaksa untuk mengembalikan sejumlah barang bukti miliki terdakwa.
Pengembalian barang bukti ini adalah salah satu permintaan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Sejumlah barang bukti tersebut adalah ponsel, dan uang tunai sebanyak Rp 35 juta milik Vanessa Angel.
"Kalau barang bukti itu kan nanti uang, Rp 35 juta itu dikembalikan pada Vanessa, HPnya nanti dimusnahkan oleh negara, sepreinya kan milik hotel tidak mungkin dimusnahkan," ujar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik saat ditemui usai sidang.
Barang bukti itu dikembalikan karena Vanessa tak terbukti melakukan prostitusi online yang selama ini dituduhkan.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Vanessa Angel, kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus protitusi online.
"Enggak ada istilahnya chatting untuk prostitusinya. Jadi dalam prostitusinya, Vanessa tidak dinyatakan bersalah.
Dia tidak melanggar undang-undang prostitusi online. Untuk itu barang bukti Rp 35 juta dikembalikan pada Vanessa," imbuh Abdul Malik lagi.
Kendarti kliennya kini telah bebas dari jeratan hukum, Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel merasa kecewa.