SUAR.ID - Nasib buruk kembali terjadi pada seorang guru honorer.
Tentu kita masih ingat bagaimana kisah seorang guru honorer bernama Baiq Nuril yang susah payah memperjuangkan keadilan atas apa yang menimpanya.
Menghadapi seorang kepala sekolah yang telah melakukan pelecehan padanya, ia justru berakhir dituntut balik.
Kini, kisah lain datang dari seorang guru honorer asal Tangerang Selatan.
Guru yang mengabdi dengan honor kecil ini harus mengalami nasib yang buruk karena niat baiknya ingin membongkar praktik pungli di sekolah tempatnya mengajar.
Baca Juga: Apes Banget, Wanita ini Dipecat Hanya Gara-gara Membalas Pesan Bosnya dengan Emot 'OK'
Seorang guru honorer di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rumini (44), dipecat ketika mencoba membongkar praktik pungli di tempatnya mengajar, SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Menurut kesaksian Rumini, di tempatnya mengajar terdapat pungutan uang dengan dalih keperluan buku dengan harga mulai dari Rp 230.000 - Rp 360.000.
Pungutan lainnya adalah dana laboratorium komputer, dan kegiatan sekolah yang harus disetor oleh orangtua murid setiap tahunnya.
Padahal, kata Rumini, SDN 02 Pondok Pucung sudah masuk sebagai sekolah rujukan nasional yang mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa).
Baca Juga: Vanessa Angel Tidak Terbukti Melakukan Prostitusi Online, Dia akan Keluar Sabtu Ini
"Iuran komputer Rp 20.000 setiap bulan persiswa, untuk uang kegiatan siswa Rp 135.000 pertahun," katanya saat ditemui Warta Kota di kediamannya, Rabu (26/6/2019).