Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Miris, Ingin Bongkar Praktik Pungli di Sekolahnya, Nasib Guru Honorer Ini Justru Berakhir Tragis

Khaerunisa - Kamis, 27 Juni 2019 | 17:01
Rumini, Guru honorer yang ingin bongkar praktik pungli di sekolahnya
Warta Kota/ Zaki Ari Setiawan

Rumini, Guru honorer yang ingin bongkar praktik pungli di sekolahnya

Rumini merupakan guru honorer yang sudah bekerja di sekolah itu sekira 7 tahun sejak tahun 2012 lalu.

Awalnya Rumini adalah pengajar ekstrakurikuler tari tradisional di akhir pekan, delapan bulan kemudian wanita lulus Universitas Terbuka ini diangkat menjadi guru dan wali kelas pada tahun 2015.

Selama menjadi guru honorer, Rumini pernah memberi keringanan kepada muridnya dengan membiarkan beberapa murid untuk mengkopi buku dengan alasan faktor ekonomi orangtuanya.

Baca Juga: Pria Ini Mimpi Didatangi Anaknya, Merasa Ada yang Tidak Beres, Dia Mengunjungi Rumahnya dan Menangis saat Melihat Kondisi Putrinya

Dijelaskan Rumini, di tempatnya mengajar banyak orangtua murid yang berasal dari latar belakang keluarga berkecukupan meski sekolahnya berada di dekat kawasan elit Bintaro.

Pemecatan Rumini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan dilakukan dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H lalu, yakni tanggal 3 Juli 2019.

Saat itu Rumini akan pergi salat tarawih, namun dua orang pegawai SDN 02 Pondok Pucung mendatangi kediamannya dan memberikan surat pemutusan hubungan kerja itu.

Rumini juga bercerita, sekitar Oktober 2018, dirinya sempat mengambil data BOS dan BOSDa dari komputer sekolah untuk menganalisa anggaran yang didapat sekolah.

Dari data yang ditunjukkan, terdapat anggaran untuk keperluan buku sekolah bagi para siswa.

Baca Juga: Bu Fatimah Kecewa Bukan Main saat Tahu Dirinya Ditipu oleh Orang yang Mengantarkan Paket Belanja Online dengan Cara Bayar di Tempat

Terdapat juga kejanggalan yang ditemukan Rumini ketika memiliki draft dana BOS dan BOSda itu.

"Jadi dana BOS dan dana BOSDa itu tumpang tindih itu tidak boleh, dalam aturannya tidak boleh tumpang tindih. Jadi misalnya pembelian buku dimasukin ke BOS dan BOSDa harusnya tidak boleh, harusnya salah satunya," ujarnya.

Source : tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x