Rumini merupakan guru honorer yang sudah bekerja di sekolah itu sekira 7 tahun sejak tahun 2012 lalu.
Awalnya Rumini adalah pengajar ekstrakurikuler tari tradisional di akhir pekan, delapan bulan kemudian wanita lulus Universitas Terbuka ini diangkat menjadi guru dan wali kelas pada tahun 2015.
Selama menjadi guru honorer, Rumini pernah memberi keringanan kepada muridnya dengan membiarkan beberapa murid untuk mengkopi buku dengan alasan faktor ekonomi orangtuanya.
Dijelaskan Rumini, di tempatnya mengajar banyak orangtua murid yang berasal dari latar belakang keluarga berkecukupan meski sekolahnya berada di dekat kawasan elit Bintaro.
Pemecatan Rumini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan dilakukan dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H lalu, yakni tanggal 3 Juli 2019.
Saat itu Rumini akan pergi salat tarawih, namun dua orang pegawai SDN 02 Pondok Pucung mendatangi kediamannya dan memberikan surat pemutusan hubungan kerja itu.
Rumini juga bercerita, sekitar Oktober 2018, dirinya sempat mengambil data BOS dan BOSDa dari komputer sekolah untuk menganalisa anggaran yang didapat sekolah.
Dari data yang ditunjukkan, terdapat anggaran untuk keperluan buku sekolah bagi para siswa.
Terdapat juga kejanggalan yang ditemukan Rumini ketika memiliki draft dana BOS dan BOSda itu.
"Jadi dana BOS dan dana BOSDa itu tumpang tindih itu tidak boleh, dalam aturannya tidak boleh tumpang tindih. Jadi misalnya pembelian buku dimasukin ke BOS dan BOSDa harusnya tidak boleh, harusnya salah satunya," ujarnya.