SUAR.ID - Penghibur sekaligus pesulap Limbad baru-baru ini jadi sorottan publik usai mengunggah pengukuhan dirinya sebagai profesor di akun media sosialnya, @limbadindonesia.
Pria yang tak pernah mau bicara saat di depan publik ini, berdasarkan unggahan tersebut, mendapatkan Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan.
Tak pelak, publik pun bertanya-tanya. Terutama tentang bagaimana Limbad mendapatkan gelar tersebut.
Limbad diketahui ditetapkan sebagai profesor oleh perguruan tinggi bernama Institut Kesejahteraan Muslim di Jakarta.
Baca Juga: Mewahnya Pernikahan Keluarga Sampoerna Biayanya Melebihi Anggaran Pilkada, Ini Penampakannya
Dalam daftar hidupnya tertulis Limbad juga mendapatkan gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan dari perguruan tingginya pada 2006.
Tak hanya itu Limbad diketahui menguasai tiga bahasa sekaligus. Yakni, Indonesia, Inggris, dan Arab.
Ia juga pernah melakukan kunjungan ke luar negeri, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Terkait gelar HC yang didapatkan Limbad, apa saja persyaratan untuk memiliki HC di depan nama?
Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 1, gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi.
Gelar ini diberikan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuian, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.