Follow Us

Perguruan Tinggi Pemberi Gelar Profesor ke Limbad Misterius, Ditelusuri Tidak Ketemu

Suar.id - Rabu, 19 Juni 2019 | 18:17
Keberadaan perguruan tinggi pemberi gelar profesor ke Limbad dipertanyakan.
Kolase Kompas.com dan IG Limbad

Keberadaan perguruan tinggi pemberi gelar profesor ke Limbad dipertanyakan.

Dikutip dari kelembagaan.ristekdikti.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar mendapat gelar HC.

Baca Juga: Bukan Tumor, Payudara Wanita Ini Tumbuh Membesar Tak Terkendali

Berikut ini syarat untuk mendapatkan gelar HC :

- Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 3

Gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang :

a. luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;

b. sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;

c. sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; atau

d. luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.

- Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 4

Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus:

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest