Follow Us

Hanya Sehari Meringkuk di Tahanan Kasus Pemalsuan Ijazah, Pelawak Nurul Qomar Dibebaskan Sementara

Masrurroh Ummu Kulsum - Rabu, 26 Juni 2019 | 09:06
Pelawak Nurul Qomar berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
(TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN)

Pelawak Nurul Qomar berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Pelawak Qomar atau Komar Empat Sekawan
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto

Pelawak Qomar atau Komar Empat Sekawan

Qomar, juga menyampaikan permintaan maaf jika selama memimpin ada ucapan dan tingkah laku yang kurang berkenan.

"Saya mohon maaf," ucapnya.

Kini, Qomar yang seharusnya menikmati masa tuanya harus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Qomar dinilai telah melanggar Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara pun membayangi pelawak berusia 59 tahun.

Polisi hingga kini juga masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Elvy Sukaesih Ulang Tahun, Penampilan Sang Anak Dhwiya Saat Berikan Kejutan Jadi Sorotan

Baca Juga: Steve Emmanuel Ungkap Alasan Pakai Narkoba di Usia Muda dan Sebut Anak di Persidangan

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest