Qomar, juga menyampaikan permintaan maaf jika selama memimpin ada ucapan dan tingkah laku yang kurang berkenan.
"Saya mohon maaf," ucapnya.
Kini, Qomar yang seharusnya menikmati masa tuanya harus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Qomar dinilai telah melanggar Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara pun membayangi pelawak berusia 59 tahun.
Polisi hingga kini juga masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Elvy Sukaesih Ulang Tahun, Penampilan Sang Anak Dhwiya Saat Berikan Kejutan Jadi Sorotan
Baca Juga: Steve Emmanuel Ungkap Alasan Pakai Narkoba di Usia Muda dan Sebut Anak di Persidangan