Suar.ID – Pelawak senior sekaligus politisi, Nurul Qomar, dibebaskan sementara setelah sehari meringkuk di tahanan.
Melansir TribunJateng.com, Polres Brebes akhirnya membebaskan Nurul Qomar pada Selasa (25/6/2019).
Qomar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.
Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Unggah Foto Sang Istri, Galih Ginanjar Singgung Pengacara yang 'Pansos', Sindir Hotman Paris?
Baca Juga: Setelah Dihadiahi Jet Pribadi, Anak Dewi Sandra Dibelikan Mobil-mobilan Berharga Puluhan Juta
"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon.
Dari hasil pemeriksaan dokter, jelas Furqon, tensi darah Qomar diketahui cukup tinggi dan juga mengidap asma.
Qomar ditahan sebelumnya di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho dilansir dari Kompas.com, Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Beberapa kali pihak kepolisian sudah melayangkan panggilan untuk Qomar namun diabaikan, sehingga dilakukan penjemputan paksa.
Nurul Qomar dituduh telah memalsukan ijazah sebagai syarat saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus), Brbes.