SUAR.ID - Kasus yang berat menimpa Zulkifli atau lebih dikenal sebagai Zul Zivilia hingga ia terancam hukuman mati.
Vokalis band Zivilia yang sempat merajai musik Indonesia ini terjerat kasus narkoba.
Bahkan, ia disebut sebagai pengedar narkoba kelas kakap.
Pada bulan Maret, ia dibekuk Direktoral Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Gading River View, Jakarta Utara.
Baca Juga: Zulkifli Vokalis Band Zivilia Terancam Hukuman Mati, Dianggap sebagai Tangan Kanan Bandar Narkoba
Selain terancam hukuman mati, Zul juga harus menahan pilu mengetahui sang istri tercinta membanting tulang sendirian demi menghidupi keluarga selepas ia dipenjara.
Untuk membantu ekonomi keluarga, Retno mengaku kalau dirinya berusaha mencari pemasukan sendiri dengan berjualan kue-kue kering, agar bisa menghidupi anak-anaknya.
Meski usaha tersebut sudah dilakukan Retno sebelum suaminya dibui, namun kini akan terasa lebih berat karena ia harus menafkahi keluarganya seorang diri.
Ternyata, alasan Zul menjadi pengedar narkoba juga tak lepas dari kondisi perekonomian keluarganya.
Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau dikenal dengan Zul Zivilia mengaku pada polisi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Dan ia melakukannya sebanyak dua kali.
"Dari pengakuannya baru dua kali," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Kabar penangkapan Zul sudah muncul beberapa hari lalu. hal itu dikarenakan Zul mendadak menghilang dan tak bisa dihubungi keluarga maupun teman-temannya.
Pada saat itu zul seharusnya manggung di Lapangan Merdeka Kota Watampone, Sabtu (2/3/2019).
Zul diketahui mengedarkan sabu dan ecstacy dikarenakan faktor ekonomi dan hutang budi.
"Alasan ekonomi. Dia merasa utang budi sama Rian," Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo.
Zul ditangkap dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ecstacy, empat buah handphone, buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zul Zivilia Mengaku sebagai Pengedar Narkoba karena Utang Budi dan Masalah Ekonomi