Pelaku dijerat pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atau lebih.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia mengatakan saat ini pelaku belum memberikan keterangan asal batu tersebut dan siapa yang memerintahkan.
"Mereka berlima mengaku tidak tahu asal batu itu dari mana. Makanya itu yang sedang kita dalami," kata Malvino.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ambulans dikirim ke Jakarta atas instruksi DPP Partai Gerindra.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mendalami hal itu, dengan memintai keterangan dari pihak DPP Partai Gerindra dan pihak perusahaan PT Arsari Pratama.
"Pasti itu (kita mintai keterangan)," ucap Malvino. (*)
(Siti Nur Qasanah/GridHot.ID)
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Cuma Menjalankan Perintah, Sopir Ambulans Pengangkut Batu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca Juga: Video Call dengan Anak di Sela Aksi 22 Mei, Anggota Brimob Ditawari Liburan Gratis ke Bali
Baca Juga: Usai Batalkan Hukuman Mati LGBT, Sultan Brunei Kembalikan Gelar Kehormatannya pada Oxford University