Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apes! Belum Juga Terima Bayaran yang Dijanjikan, Sopir Ambulans Gerindra Kadung Diamankan dan Terancam Penjara

Masrurroh Ummu Kulsum - Jumat, 24 Mei 2019 | 19:12
Mobil ambulans Partai Gerindra yang diamankan saat rusuh aksi 22 Mei
IST via Tribunnews.com

Mobil ambulans Partai Gerindra yang diamankan saat rusuh aksi 22 Mei

Suar.ID – Sebuah ambulan berlambang Partai Gerindra membuat geger pada kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

Bagaimana tidak, bukannya peralatan medis yang ada dalam ambulans tersebut polisi justru menemukan batu serta barang berbahaya lainnya.

Sang sopir bernama Yayan, mengaku hanya disuruh mengemudikan ambulans tersebut ke kantor pusat Gerindra dan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena mendapat perintah.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya, nama Yayan dari sopir Gerindra, diperintahkan untuk ke kantor pusat di Jalan Hos Tjokroaminoto, dari situ saya langsung ke Bawaslu,"

"Di situ, setelah diperiksa sama bapak polisi ditemukan adanya batu dan tidak ada alat medis di dalam kendaraan saya sebagai sopir,"

"Terimakasih, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," ujar Yayan seperti dikutip gridHot.ID dari YouTube Kompas TV yang dipublikasikan pada Kamis (23/5/2019).

Baca Juga: Amien Rais Diperiksa Polisi Tapi Justru Bawa Buku 'Jokowi People Power'

Baca Juga: Ratusan Pelayat dari Penjuru Negeri Lantunkan Doa untuk Ustad Arifin Ilham di Masjid Az Zikra

Didampingi dua polisi bersenjatakan laras panjang, Yayan membawa dokumen berlambang Partai Gerindra. Di belakangnya, terlihat ambulans dari Pimpinan Cabang Gerindra Tasikmalaya yang disita polisi.

Sementara itu, mengutip dari laman Tribunnews, sopir ambulans Partai Gerindra Yayan Hendrayana alias Yayan hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Yayan, sopir ambulans
Tangkap layar YouTube/KompasTV

Yayan, sopir ambulans

Yayan mengenakan seragam warna oranye dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Ia ditahan akibat dugaan perbuatan melawan hukum.

Source :GridHot.ID

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x