SUAR.ID - Seorang pria berinisial HS mendadak terkenal karena aksinya menyerukan ancaman penggal kepala Jokowi saat mengikuti aksi di depan gedung Bawaslu pada Jumat (10 Mei 2019).
Seruan ancaman yang ia lakukan terekam dalam sebuah video yang akhirnya viral dan menimbulkan kegegeran publik.
Tak berselang lama, HS berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bogor pada Minggu (12/5/2019).
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam.
Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Hendak Penggal Kepala Jokowi, Dia Mengaku dari Poso
Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
Dikutip dari Kompas.com, Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.
Adapun Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Baca Juga: Live Streaming Siaran Langsung Kompas TV – Demo Depan Bawaslu Ricu, Begini Situasi Terkininya
Setelah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, ternyata HS menulis surat permintaan maaf kepada Presiden.
Isi surat yang ditulis dan ditandatangani oleh HS pada 21 Mei 2019 itu ditunjukkan oleh kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowujoyo, kepada wartawan.
Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.
Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya atas kesalahan saya yang fatal. Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat indonesia.
Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.
Baca Juga: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Wajah Tampan Anaknya Jadi Sorotan
Sugiarto juga mengatakan bahwa surat tersebut akan dikirim melalui jasa ekspedisi JNE atau TIKI karena ia tidak sempat mengirimnya langsung.
Selain itu, Sugiharto berharap Presiden Jokowi menerima permintaan maaf kliennya itu.
Karena menurutnya, HS mengeluarkan seruan ancaman itu secara spontan tanpa ada niat untuk melakukan aksinya secara langsung.
"Selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum. Inikan HS melontarkan pernyataan (ancaman penggal kepala Jokowi) itu spontan saja saat demo, tetapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," ujar Sugiarto.
Isi surat HS:
Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.
Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo.
Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya atas kesalahan saya yang fatal.
Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat Indonesia.Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo.
Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.