SUAR.ID - Seorang pria berinisial HS mendadak terkenal karena aksinya menyerukan ancaman penggal kepala Jokowi saat mengikuti aksi di depan gedung Bawaslu pada Jumat (10 Mei 2019).
Seruan ancaman yang ia lakukan terekam dalam sebuah video yang akhirnya viral dan menimbulkan kegegeran publik.
Tak berselang lama, HS berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bogor pada Minggu (12/5/2019).
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam.
Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Hendak Penggal Kepala Jokowi, Dia Mengaku dari Poso
Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
Dikutip dari Kompas.com, Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.
Adapun Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Baca Juga: Live Streaming Siaran Langsung Kompas TV – Demo Depan Bawaslu Ricu, Begini Situasi Terkininya
Setelah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, ternyata HS menulis surat permintaan maaf kepada Presiden.