Namun, bagaimana ketentuan sebenarnya? Lilis mengatakan, sang bayi diperbolehkan tinggal bersama sang ibu di rutan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
“Pasal 28. Itu aturan yang kita pakai kalau anaknya bisa tinggal bersama sampai usia dua tahun,” kata Lilis.
Baca Juga: Tato Alis Permanennya Gagal, Beginilah Nasib Gadis Ini Sekarang
Pasal 28 Ayat 4 menyebutkan, anak dari wanita tahanan yang dibawa ke dalam rutan/cabang rutan atau lapas/cabang lapas diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur dua tahun.
Sementara itu, ayat 5 berbunyi, 'Anak sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4 telah berumur dua tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya atau pihak lain atas persetujuan ibunya'.
Kini, pihak rutan tinggal menunggu keputusan Neneng.
Baca Juga: EnaknyaJadi Asisten Raffi Ahmad, Ditraktir Baju Rp9 Juta Hingga Sering Dapat Uang Kaget
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Nonaktif Bekasi Melahirkan di Rutan, Bagaimana Nasib Bayinya?