Follow Us

Melahirkan di Rutan saat Persidangan Kasus Suap Miekarta Belum Kelar, Bagaimana Nasib Bayi Bupati Non Aktif Bekasi?

Khaerunisa - Minggu, 19 Mei 2019 | 15:53
Bupati Non Aktif Bekasi Neneng Hassanah, tersangka kasus suap perizinan Meikarta
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com

Bupati Non Aktif Bekasi Neneng Hassanah, tersangka kasus suap perizinan Meikarta

Namun, bagaimana ketentuan sebenarnya? Lilis mengatakan, sang bayi diperbolehkan tinggal bersama sang ibu di rutan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

“Pasal 28. Itu aturan yang kita pakai kalau anaknya bisa tinggal bersama sampai usia dua tahun,” kata Lilis.

Baca Juga: Tato Alis Permanennya Gagal, Beginilah Nasib Gadis Ini Sekarang

Pasal 28 Ayat 4 menyebutkan, anak dari wanita tahanan yang dibawa ke dalam rutan/cabang rutan atau lapas/cabang lapas diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur dua tahun.

Sementara itu, ayat 5 berbunyi, 'Anak sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4 telah berumur dua tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya atau pihak lain atas persetujuan ibunya'.

Kini, pihak rutan tinggal menunggu keputusan Neneng.

Baca Juga: EnaknyaJadi Asisten Raffi Ahmad, Ditraktir Baju Rp9 Juta Hingga Sering Dapat Uang Kaget

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Nonaktif Bekasi Melahirkan di Rutan, Bagaimana Nasib Bayinya?

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest