Suar.ID – Sri Wahyumi Manalip Bupati Kepulauan Talaud saat ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait revitalisasi pasar di daerahnya.
Terkait kasus suap tersebut, rupanya sang bupati tak mau dibelikan tas yang sama dengan pejabat perempuan lain.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," ujar Basaria Panjaitan.
Baca Juga : Pernah Minta Rakyatnya Kibarkan Bendera Filipina, Ini 7 Kontroversi Bupati Talaud yang Kini Diciduk KPK
Baca Juga : Oplas Agar Mata Tambah Cantik, Gadis Ini Malah Jadi Mirip Zombie
Tas tersebut diduga dibelikan rencananya sebagai hadiah ulang tahun untuk perempuan yang kerap tampil bak sosialita ini.
KPK pun berhasil mengamankan barang bukti di antaranya tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.
"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.
Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.
Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.