Follow Us

Kerap Tampil Bak Sosialita, KPK Ungkap Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain

Masrurroh Ummu Kulsum - Rabu, 01 Mei 2019 | 12:54
Potret cantik Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip
IG/@sri_manalip

Potret cantik Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip

KPK menetapakan Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard sebagai tersangka. Dua nama pernama ditetapkan sebaga tersangka penerima suap, sementara Bernard sebagai pemberi.

Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain"

Baca Juga : Unggah Foto Jejak Kaki Yeti Manusia Salju Menakutkan, AD India Justru Diolok-olok

Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Rabu 1 Mei 2019, Sagitarius Dapat Kunjungan dari Seseorang!

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest