Follow Us

2 Petani yang Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Dibebaskan Jokowi

Adrie P. Saputra - Jumat, 17 Mei 2019 | 18:30
Rusmin dan Noor Azis, setelah keluar dari LP Kendal.
Wartakotalive

Rusmin dan Noor Azis, setelah keluar dari LP Kendal.

Tanah sengketa tersebut sekarang dikuasai oleh Perhutani, meskipun masyarakat boleh menggarapnya.

“Kami akan melanjutkan perjuangan,” ujarnya.

Senada dengan Noor Azis.

Rusmin, juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kebebasannya, termasuk Presiden Joko Widodo yang sudah memberikan grasi.

Setelah bebas, dirinya bersama Noor Azis dan petani lain tetap akan melanjutkan perjuangan mereka untuk mendapatkan lahan yang mereka garap.

“Saya gembira bisa bertemu dengan keluarga dan berlebaran bersama,” tambahnya.

Baca Juga : Jokowi Panggil 2 Mantan Petinggi TNI untuk Hadapi Kemungkinan Terburuk Politik Indonesia Pasca-22 Mei

Noor Azis dan Rusmin adalah dua petani dari Surokonto Wetan, Kendal yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal pada 18 April 2017.

Noor Azis dan Rusmin dipenjara karena tindak pidana bersama-sama menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

Sisa masa tahanan mereka dihapus setelah mendapat grasi dari presiden yang dikeluarkan pada Senin (13/5/2019) dan diterima oleh Pengadilan Negeri Kendal pada Kamis (16/05/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Grasi dari Presiden, 2 Petani yang Dihukum 8 Tahun Penjara Dibebaskan"

Source : Kompas.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest