Follow Us

2 Petani yang Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Dibebaskan Jokowi

Adrie P. Saputra - Jumat, 17 Mei 2019 | 18:30
Rusmin dan Noor Azis, setelah keluar dari LP Kendal.
Wartakotalive

Rusmin dan Noor Azis, setelah keluar dari LP Kendal.

Suar.ID - Sebanyak dua petani dibebaskan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yakni Noor Azis dan Rusmin.

Diketahui, sosok Noor dan Rusmin dibebaskan Jokowi dari penjara ini, merupakan dua petani Surokonto Wetan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar akibat kasus serobot lahan.

Melansir Kompas.com, Noor Azis dan Rusmin langsung diserbu oleh para petani Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah, saat kakinya melangkah keluar dari pintu lembaga pemasyarakatan atau LP II A Kendal, Jumat (17/5/2019).

Isak tangis langsung mewarnai penyambutan dua rekan mereka yang dipenjara karena kasus penyerobotan lahan.

Baca Juga : 5 Ancaman yang Pernah Ditujukan Kepada Jokowi, Keluarganya pun Ikut Diancam Tembak Mati

Para petani yang datang ke LP dengan truk dan mobil pribadi itu, kemudian membawa Noor Azis dan Rusmin berjalan ke alun-alun yang ada di samping tahanan tersebut.

Lalu secara bergantian, dua petani yang juga kiai kampung yang baru bebas dari penjara langsung disalami secara bergantian oleh warga yang telah hadir.

Etik Oktaviani dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, kuasa hukum Noor Azis dan Rusmin mengatakan pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan dua petani tersebut, termasuk saat meminta grasi pada Presiden Joko Widodo, pada April 2018 lalu.

Saat itu, Etik mengaku meminta kepada pemerintah agar meninjau kembali undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga : Perkembangan Terkini dari Kasus Video Viral Pria yang Ancam akan Penggal Presiden Jokowi

Selain tidak bermanfaat, undang-undang itu juga merugikan petani.

Source : Kompas.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest