Follow Us

2 Petani yang Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Dibebaskan Jokowi

Adrie P. Saputra - Jumat, 17 Mei 2019 | 18:30
Rusmin dan Noor Azis, setelah keluar dari LP Kendal.
Wartakotalive

Rusmin dan Noor Azis, setelah keluar dari LP Kendal.

“Tidak cuma petani, undang-undang itu, juga merugikan masyarakat miskin,” ujarnya.

Etik meminta kepada masyarakat, khususnya petani Surokonto Wetan, Kendal supaya tidak takut lagi dengan undang-undang itu.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kendal, Diyah Ayu Wulandari, mengaku grasi untuk Noor Azis dan Rusmin ia terima pada Kamis (16/5/2019).

Setelah menerima surat grasi itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan LP Kendal, tempat Noor Azis dan Rusmin ditahan.

“Mereka bebas,” katanya sambil berlalu.

Terima kasih Pak Presiden

Usai bersalaman dengan warga, sambil mendekap anak lelakinya, Noor Azis mengaku senang bisa bebas dari penjara.

Baca Juga : Setelah HS, Akhirnya Perekam Video Ancam Penggal Kepala Jokowi pun Ikut Ditangkap, Ternyata 2 Wanita yang Ada dalam Video

Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada petani Surokonto, LBH Semarang, Presiden Joko Widodo, dan pihak lainnya yang telah membantu kebebasannya.

“Semoga Gusti Allah membalas kebaikan semuanya,” kata Azis.

Azis menambahkan dirinya sudah menjalani hukuman 2 tahun 1,5 penjara dari putusan 8 tahun penjara.

Setelah bebas, ia mengaku akan tetap berjuang supaya tanah yang disengketakan bisa dimiliki oleh petani Surokonto.

Source : Kompas.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest