Follow Us

Pernah Tinggal Serumah, Andi Soraya Akan Jadi Saksi Ringankan Steve Emmanuel dari Hukuman Mati

Khaerunisa - Jumat, 17 Mei 2019 | 20:00
Steve Emmanuel menjalani persidangan
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan

Steve Emmanuel menjalani persidangan

SUAR.ID - Lama tak terlihat, beberapa waktu lalu Steve Emmanuel mengejutkan publik dengan penangkapannya atas kasus narkoba.

Pemain sinetron yang sempat tenar di awal tahun 2000-an ini ditangkap polisi pada Jumat (21/12/2018) lalu di Apartemen Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Tak tanggung-tanggung, ia terbukti memiliki dan menyelundupkan narkoba jenis kokain.

Bahkan, dilansir dari serambinews.com, Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol Sodiq Pratomo‎ menyebutkan barang bukti kokain milik artis Steve Emmanuel merupakan kualitas super.

Karena kandungan kokain tersebut murni tanpa campuran, berbeda dengan kebanyakan kokain yang beredar di Indonesia.

Baca Juga : Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati: 3 Kisah Eksekusi Mati yang Tak Berjalan Mulus Justru Datangkan Penderitaan

Diketahui dari hasil pemeriksaan bahwa Steve memang sengaja membeli langsung kokain tersebut dari belanda karena kualitasnya yang lebih bagus dibanding yang ada di Indonesia.

Fakta lain yang terungkap dari penangkapan Steve, ia telah mengonsumsi narkoba sejak 2008.

Dan menurut keterangan pihak yang berwenang, Steve telah dipantau oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sejak pulang dari belanda September 2018 lalu.

Bahkan, selain sebagai pengguna, Steve juga diduga merupakan pengedar.

Baca Juga : Keluarga Steve Emmanuel Buka Suara, Sang Adik Karenina Sunny Menangis Tahu Kakaknya Terancam Hukuman Mati

Akhirnya kini Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal tersebut membuat Steve terancam hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan bahkan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Meski telah mengaku menyesal, persidangan kasusnya tetap harus bergulir.

Dan kemarin (16/5), sidang lanjutan atas kasus Steve seharusnya digelar.

Namun, sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut harus ditunda hingga pekan depan lantaran dua hakim berhalangan untuk hadir.

Baca Juga : Wow! Gaun yang Dikenakan oleh Ratu Kecantikan asal Filipina Ini Ternyata Dibuat oleh Para Napi!

Sidang akan dilakukan kembali pekan depan.

Sementara itu dilansir dari tribunnews.com, pengacara Steve yaitu Firman Chandra telah memilih Andi Soraya untuk menjadi salah satu saksi yang meringankan di persidangan kasus tersebut.

Andi Soraya sendiri pernah hidup satu atap tanpa ikatan pernikahan dengan Steve Emmanuel hingga memiliki satu orang anak.

Namun, sejak tahun 2007, mereka berhenti berhubungan.

Baca Juga : Lagi-Lagi Bikin Kekeliruan, Syahrini Kerap Dikritik Karena Kesalahan Fatal Bahkan Hingga Tersandung Masalah Hukum

Fakta itu pula yang membuat pengacara Steve memilihnya sebagai saksi karena dianggap mengenal karakter mantan kekasihnya.

"Nah ada kemungkinan, saya sudah berdiskusi pertama adalah Andi Soraya karena Andi Soraya mengenal karakter Steve, bagaiman pun Andi Soraya lama hidup dengan Steve jadi tahu karakter Steve," ujar Firman di PN Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).

Selain Andi, nama Indra Bruggman juga disebut oleh Firman akan menjadi saksi dalam sidang pekan depan.

Baca Juga : Tercatat 80 Lebih Artis Nyaleg, Berikut Sederet Artis yang Diprediksi Kuat Akan Melenggang Ke Senayan

"Kedua kemungkinan ada namanya Indra Bruggman, kalau Indra punya waktu juga. Jadi saya sampaikan minimal saksi yang meringankan adalah dua orang jadi bisa Andi Soraya, bisa Indra Brugman, minimal dua orang bisa Hadir, syukur kalau tiga orang," katanya.

Meski belum berbicara langsung dengan keduanya, Firman meyakini jika Andi akan hadir dalam persidangan.

Baca Juga : Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati 2 Kali Namun Selalu Berhasil Lolos, Ternyata Hal Inilah yang Membuatnya 'Kebal Hukum'

Source : Tribunnews.com, serambinews.com

Editor : Yoyok Prima Maulana

Baca Lainnya

Latest