Follow Us

Pernah Tinggal Serumah, Andi Soraya Akan Jadi Saksi Ringankan Steve Emmanuel dari Hukuman Mati

Khaerunisa - Jumat, 17 Mei 2019 | 20:00
Steve Emmanuel menjalani persidangan
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan

Steve Emmanuel menjalani persidangan

Akhirnya kini Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal tersebut membuat Steve terancam hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan bahkan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Meski telah mengaku menyesal, persidangan kasusnya tetap harus bergulir.

Dan kemarin (16/5), sidang lanjutan atas kasus Steve seharusnya digelar.

Namun, sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut harus ditunda hingga pekan depan lantaran dua hakim berhalangan untuk hadir.

Baca Juga : Wow! Gaun yang Dikenakan oleh Ratu Kecantikan asal Filipina Ini Ternyata Dibuat oleh Para Napi!

Sidang akan dilakukan kembali pekan depan.

Sementara itu dilansir dari tribunnews.com, pengacara Steve yaitu Firman Chandra telah memilih Andi Soraya untuk menjadi salah satu saksi yang meringankan di persidangan kasus tersebut.

Andi Soraya sendiri pernah hidup satu atap tanpa ikatan pernikahan dengan Steve Emmanuel hingga memiliki satu orang anak.

Namun, sejak tahun 2007, mereka berhenti berhubungan.

Baca Juga : Lagi-Lagi Bikin Kekeliruan, Syahrini Kerap Dikritik Karena Kesalahan Fatal Bahkan Hingga Tersandung Masalah Hukum

Fakta itu pula yang membuat pengacara Steve memilihnya sebagai saksi karena dianggap mengenal karakter mantan kekasihnya.

Source : Tribunnews.com, serambinews.com

Editor : Yoyok Prima Maulana

Baca Lainnya

Latest