Ratna kemudian langsung menjawab singkat.
"Boleh, terima kasih yang mulia," jawab Ratna.
"Norma apa yang dipakai itu boleh bohong?" cecar Joni lagi.
“Norma yang kemarin, ahli itu mengatakan orang boleh berbohong, tapi dalam konteks kedudukan misalnya, pejabat publik dalam kedudukannya tak boleh bohong," jawab Ratna.
Baca Juga : Ini Dia 25 Kota/Kabupaten yang Dilibatkan dalam Gerakan Menuju 100 Smart City 2019 yang Resmi Dimulai
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, Kakim Ketua Joni juga mempertanyakan alasan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengirimkan foto wajah lebam kepada dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung.
Pasalnya, Ratna tercatat paling banyak mengirim foto wajah lebamnya ke Rocky.