Sebagai penguat, mari kita simak hadis Nabi Muhammad berikut ini:
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari-Muslim)
Baca Juga : Ini 4 Strategi Mempercepat Smart City di Indonesia Menurut Mendagri
Hadis di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.”
Dalam lanjutan ayat disebutkan, “Ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian.”
Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Subuh), tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub.
Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan
“Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”
Baca Juga : Sempat Ditelantarkan Lion Air, Jenazah Akila Gadis Kecil asal Ambon Akhirnya Dimakamkan
Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Subuh dalam keadaan junub.