Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP,” tulisnya.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi: "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Tega Banget, Anjing Ini Dibakar Hidup-Hidup Cuma Gara-Gara Masalah Sepele
Baca Juga : Kejam! Bayi Masih Bertali Pusar Ditelantarkan, Sekujur Tubuhnya Digigiti Nyamuk