Follow Us

Muncul Kabar Polisi Dagelan Karena Bedakan Perlakuan 2 Pengancam Jokowi, Aiptu Jakaria Ungkap Faktanya

Masrurroh Ummu Kulsum - Rabu, 15 Mei 2019 | 09:21
Penjelasan Aiptu Jakaria atas kasus RJ dan HS.
Youtube Jacklyn Choppers - IST

Penjelasan Aiptu Jakaria atas kasus RJ dan HS.

Suar.ID – Setelah ramai kasus pengancaman seorang pria berinisial HS (25), yang menyebut akan memenggal kepala Jokowi, publik kembali diingatkan dengan peristiwa serupa.

Tidak lain adalah video viral seorang remaja berinisial RJ (16), yang juga menghina serta mengancam Jokowi pada Mei 2018 lalu.

Di media sosial beredar kabar bahwa polisi 'dagelan' karena membedakan perlakukan antara HS dan RJ lantaran latarbelakang keduanya.

“POLISI DAGELAN, ANAK CHINA ANCAM TEMBAK JOKOWI DIBEBASKAN DENGAN DALIH LUCU LUCUAN.

ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG DITANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI.

SELAMAT DATANG DI NEGARA BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA” begitu isi tulisan dalam foto yang beredar di media sosial.

Baca Juga : Prabowo Subianto Dirundung Duka, Sang Tante Meninggal Dunia, Potret Masa Mudanya dengan Tante Diperlihatkan

Baca Juga : Lucinta Luna Beli Apartemen Seharga Rp3,5 Miliar, Ada Saudaranya dari Kampung yang Tiduran di Dalamnya

Kabar tersebut membuat Aiptu Jakaria atau juga dikenal dengan nama Jacklyn Choppers atau Bang Jack, ikut buka suara.

Aiptu Jakaria polisi nyentrik berpakaian preman ini menyita perhatian publik beberapa waktu lalu saat ia terjun langsung menangkap HS di Bogor, Minggu (12/5/2019).

Konten tersebut adalah hoax.
Instagram/@divisihumaspolri

Konten tersebut adalah hoax.

Melalui chanel YouTube-nya Jacklyn Choppers Aiptu Jakaria mengunggah video penjelasan dua kasus pengancam Jokowi tersebut.

Aiptu menyatakan bahwa konten yang menyebut polisi dagelan tersebut adalah tidak benar alias hoax.

"Banyak nih yang nanya ke gue, 'itu bener nggak sih bang', gue jawab itu nggak bener alias hoax," ujar Aiptu Jakaria.

Aiptu Jakaria pun menjelaskan jalannya kasus RJ, karena kebetulan timnya jugalah yang menangani perkara tersebut.

"Dalam kasus RJ dia di bawah umur sedangkan HS sudah cukup umur dan sadar hukum," tambah Aiptu Jakaria.

Aiptu Jakaria menekankan, kepolisian tetap memproses kasus RJ karena hukum tidak memandang latar belakang seseorang.

"Hukum tidak memandang apakah dia keturunan China, Pribumi, kaya atau miskin. Semua sama kedudukannya di mata hukum," lanjutnya.

Baca Juga : Mengintip Kafe di Rumah Mewah Ustaz Solmed yang Seharga 25 Miliar, Ternyata Ini Tho Fungsinya

Baca Juga : Kejam! Bayi Masih Bertali Pusar Ditelantarkan, Sekujur Tubuhnya Digigiti Nyamuk

Aiptu Jakaria menjelaskan, setelah kasus RJ dinyatakan lengkap P21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Pas kebetulan juga, gue ikut nyerahin tersangka ke Kejari Jakarta Barat. Asal lo tahu di sini tugas polisi udah selesai. Ok paham bro and sis ya?!" tukas Aiptu Jakaria.

Ia juga menanggapi pertanyaan mengapa kasus RJ terkesan tidak ter-blow up.

Aiptu Jakaria menjelaskan, RJ yang masih dibawah umur masih dalam undang-undang perlindungan anak, sehingga sidang tertutup untuk umum.

Aiptu Jakaria juga menjelaskan, terkait vonis yang diterima RJ sudah bukan wewenang polisi melainkan pihak Kejari Jakarta Barat.

Sementara itu, melansir Kompas.com, kabar yang menyebutkan bahwa RJ bebas juga dibantah oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo.

Ia menegaskan kasus hukm RJ tetap berjalan dan telah mendapatkan vonis dari pengadilan negeri.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan sudah menjalani proses persidangan serta sudah penjatuhan vonis dari pengadilan negeri," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019) sore.

Namun, Dedi tidak menjelaskan vonis apa yang diterima RJ. Dengan alasan bahwa kasus itu sudah dilimpahkan, maka Polri meminta kasus itu ditanya kepada pihak kejaksaan atau pengadilan.

Sebelumnya, RJ memang tidak ditahan karena usianya yang masih di bawah umur. Dia telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menuturkan alasan pihaknya tak menahan RJ.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

HS ditangkap di Bogor, Minggu (12/5/2019).
Twitter/@yusuf_dumdum

HS ditangkap di Bogor, Minggu (12/5/2019).

Sedangkan HS sendiri kini proses hukumnya sedang berjalan.

HS yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi dikenai pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP,” tulisnya.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi: "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Tega Banget, Anjing Ini Dibakar Hidup-Hidup Cuma Gara-Gara Masalah Sepele

Baca Juga : Kejam! Bayi Masih Bertali Pusar Ditelantarkan, Sekujur Tubuhnya Digigiti Nyamuk

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest