Follow Us

Kota di Filipina ini Melarang Warganya Bergosip, Bila Ketahuan Didenda Uang Tunai dan Bersihkan Sampah

Masrurroh Ummu Kulsum - Senin, 06 Mei 2019 | 16:09
Suasana salah satu pasar di Binalonan.
binalonan.gov.ph

Suasana salah satu pasar di Binalonan.

Banyak pihak yang kemudian terlibat sehingga memaksa dewan lokal harus turun tangan.

"Ada banyak jenis gosip, tetapi kebanyakan kasus gosip di sini adalah tentang konflik di sekitar properti, uang, hubungan dan sejenisnya," kata Guico kepada The Guardian.

"Aturan ini untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk kotamadya ini.

"Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik; ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal," tambahnya.

Baca Juga : Usai Bulan Madu Ammar Zoni dan Irish Bella Unfollow Semua Rekan Artisnya, Ada Apa Ya?

Baca Juga : Madjid Alzindani, Menantu AA Gym yang Ternyata Pengusaha Properti Termuda di Asia Tenggara

Bagi mereka yang ketahuan memicu desas-desus atau menjajakan cerita 'panas' di Binalonan, akan didenda 200 peso (Rp55.000) serta tiga jam pelayanan masyarakat, berupa membersihkan sampah.

Sementara bagi mereka yang berulangkali melakukan itu, akan mendapat denda uang lima kali lipat serta delapan jam pelayanan masyarakat.

Walikota memgkonfirmasi bahwa beberapa warga telah ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang baru itu.

Masyarakat Binalonan
binalonan.gov.ph

Masyarakat Binalonan

Aturan itu pun efektif mengurangi perselisihan antar warga.

Peraturan tersebut pertama kali diberlakukan di lingkungan Capas di kotamadya Binalonan, tetapi terbukti sangat berhasil sehingga telah diperluas ke tujuh desa di distrik tersebut.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest