Follow Us

Kota di Filipina ini Melarang Warganya Bergosip, Bila Ketahuan Didenda Uang Tunai dan Bersihkan Sampah

Masrurroh Ummu Kulsum - Senin, 06 Mei 2019 | 16:09
Suasana salah satu pasar di Binalonan.
binalonan.gov.ph

Suasana salah satu pasar di Binalonan.

Suar.ID – Hidup bermasyarakat dan tinggal berdampingan dengan tetangga membuat sebagian besar dari kita akrab dengan kegiatan ini, 'bergosip.'

Entah bapak-bapak di warung kopi, atau ibu-ibu yang lama berbelanja di tukang sayur keliling, kalau sudah membicarakan orang lain sampai lupa waktu ya.

Tetapi, silakan coba bila Anda berani bergosip di sebuah kotamadya di Filipina ini.

Di kota ini, bergosip membicarakan orang lain adalah sesuatu yang dilarang secara hukum.

Baca Juga : Eka Gustiwana dan Angklung Udjo Cover Lagu 'On My Way Alan Walker dengan Cita Rasa Lokal, Keren!

Baca Juga : Saking Antusiasnya Sambut Puasa, Warga Sampai Salat Tarawih di Jembatan Penyeberangan karena Masjid Enggak Muat

Warga yang tinggal di Binaloan, Provinsi Pangasinan, Filipina, awalnya memiliki kebiasaan yang hampir sama dengan kebanyakan masyarakat Indonesia.

Ketika musim panas mereda, mereka akan berkumpul di bawah pohon, berbagi cerita tentang tetangga mereka, bertukar informasi skandal, kebangkrutan, dan perceraian.

Tapi kini, mereka tidak dapat melakukannya lagi.

Melansir The Guardian (1/5/2019), undang-undang yang diberlakukan di kota itu telah melarang 'gosip' atau yang di Filipina disebut sebagai 'chismis.'

Kota Binalonan
binalonan.gov.ph

Kota Binalonan

Undang-undang anti-gosip disahkan oleh walikota Binalonan, Ramon Guico III, setelah beberapa perselisihan yang dipicu oleh gosip menjadi “sangat parah”.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest