Sri Wahyumi Manalip Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dinonaktifkan sebagai Bupati.
Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.
Jemmy Kuemendong Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian Bupati Talaud.
"Surat keputusannya sudah ada nanti besok (hari ini) akan diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada Tribun Manado.
Sesuai keputusan itu, Bupati Talaud diberhentikan sementara karena melanggar undang-undang.
Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri dari 20 Oktober hingga 13 September 2017.
Keberangkatan Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin dari Gubernur diketahui Menteri Dalam Negeri.
Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini.
Meski ke luar negeri dengan biaya sendiri, ternyata tak menyelamatkan Sri Wahyumi dari sanksi nonaktif selama 3 bulan.
Sesuai ketentuan pasal 76 huruf i dan huruf j UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah