Kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri, dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
Surat ini berlaku sejak ditandatangani tepatnya 5 Januari 2017.
Baca Juga : Muncul Kembali Setelah Dikabarkan Tewas, Abu Bakar Al Baghdadi Diduga sebagai Agen Mossad Israel
Baca Juga : 3 Pulau yang Disebut Jokowi Sebagai Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia
6. Meninggalkan Daerah Usai Pilkada 2018
Pilkada Talaud yang dihelat 2018 memenangkan Elly Lasut sebagai bupati baru.
Petahana Sri Wahyumi Manalip kalah.
Sri Wahyumi Manalip meninggalkan daerah tanpa izin Gubernur selama 11 hari berturut-turut dari 28 Juni sampai 8 Juli 2018 pascapilkada, padahal daerah membutuhkan figur pemimpin yang mempersatukan.
Pasca Pilkada terjadi demonstrasi dan keributan yang membuat warga terluka.
7. Ditangkap KPK
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantornya pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.20 Wita.