Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pernah Minta Rakyatnya Kibarkan Bendera Filipina, Ini 7 Kontroversi Bupati Talaud yang Kini Diciduk KPK

Masrurroh Ummu Kulsum - Rabu, 01 Mei 2019 | 11:54
Sri Wahyuni Manalip
IG/@sri_manalip

Sri Wahyuni Manalip

Kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri, dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.

Surat ini berlaku sejak ditandatangani tepatnya 5 Januari 2017.

Baca Juga : Muncul Kembali Setelah Dikabarkan Tewas, Abu Bakar Al Baghdadi Diduga sebagai Agen Mossad Israel

Baca Juga : 3 Pulau yang Disebut Jokowi Sebagai Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia

6. Meninggalkan Daerah Usai Pilkada 2018

Bupati Kepulauan Taulud, Sri Wahyuni Manalip, dan 7 kontroversinya.
Kolase Instagram

Bupati Kepulauan Taulud, Sri Wahyuni Manalip, dan 7 kontroversinya.

Pilkada Talaud yang dihelat 2018 memenangkan Elly Lasut sebagai bupati baru.

Petahana Sri Wahyumi Manalip kalah.

Sri Wahyumi Manalip meninggalkan daerah tanpa izin Gubernur selama 11 hari berturut-turut dari 28 Juni sampai 8 Juli 2018 pascapilkada, padahal daerah membutuhkan figur pemimpin yang mempersatukan.

Pasca Pilkada terjadi demonstrasi dan keributan yang membuat warga terluka.

7. Ditangkap KPK

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantornya pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.20 Wita.

Source :Tribun Manado

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x