Follow Us

Pernah Minta Rakyatnya Kibarkan Bendera Filipina, Ini 7 Kontroversi Bupati Talaud yang Kini Diciduk KPK

Masrurroh Ummu Kulsum - Rabu, 01 Mei 2019 | 11:54
Sri Wahyuni Manalip
IG/@sri_manalip

Sri Wahyuni Manalip

"Mutasi ini juga sudah dilarang oleh Mendagri tapi tetap dilaksanakan pada 19 Juli 2018, padahal surat Kemendagri keluar 18 Juli 2018," kata Jemmy.

Kasus ini membuat Sri Wahyumi Manalip kembali bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelum melakukan mutasi Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan, namun lewat surat balasan Kemendagri menolak rencana itu.

Sesuai surat yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono, mutasi usai Pilkada melanggar UU.

Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan mendagri.

Sri Wahyumi Manalip melaksanakan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Pelanggaran itu berbuah sanksi penonaktifannya sebagai bupati selama 3 bulan.

Baca Juga : Sirine Sudah Meraung-raung, Emak-emak Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta, Akhirnya Terjungkal

Baca Juga : Muncul Kembali Setelah Dikabarkan Tewas, Abu Bakar Al Baghdadi Diduga sebagai Agen Mossad Israel

4. Kibarkan Bendera Filipina

Kasus Bupati Sri Wahyumi Manalip menyarankan masyarakat Talaud memasang bendera Filipina sebagai protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnya.

5. Dinonaktifkan

Source : Tribun Manado

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest