"Saksi langsung melaporkan kejaidian ke ketua RT setempat kemudian dilanjutkan lapor polisi," lanjut Candrai.
"Anggota langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan."
Kemudian, pada 21 April 2019 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong.
Hal itu langsung dilaporkan pihak Polsek Serpon ke Polres Metro Bekasi.
Polisi pun langsung menjemput pelaku untuk diamankan.
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong, kita dapat info dan kita cek dan ternyata benar dia pelaku pembunuhan istrinya.
Langsung kita tangkap, dia menyerahkan diri katanya terbayang-bayang korban," tutur Candra.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (Dean Pahrevi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSering Dihina dan Direndahkan, Suami Bunuh Istri di Bekasi