Suar.ID -Senin (29/4) kemarin, empat pria asal China ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya, Jawa Barat.
Musabnya, mereka mengaku datang ke Tasikmalaya untuk mencari gadis desa yang mau untuk dinikahi.
Mereka juga tak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Baca Juga : Berani Tabrak Kapal TNI AL di Laut Natuna, Menteri Susi Bakal Tenggelamkan Banyak Kapal Vietnam!
Penangkapan keempat WNA ilegal ini atas laporan dari warga.
Mereka diamankan terlebih dahulu oleh petugas kepolisian dari Polsek Karangnunggal, Tasikmalaya.
“Sesuai keterangan dan hasil investigasi kami, keempat WNA asal China ini belum bisa menunjukkan dokumen paspor kenegaraan, visa kunjungan dan lainnya,” ujar Sarial, Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian Kelas II.
“Mereka tak bisa bahasa lain, kecuali bahasa China.”
Sarial menambahkan, sesuai keterangan dari Polsek Karangnunggal yang menyerahkan keempat pria Tiongkok ini ke Kantor Imigrasi, mereka diduga akan melakukan kawin campur dengan seorang gadis asal Karangnunggal.
Sebelumnya, mereka sempat mencari gadis desa yang mau dinikahinya dan ditanggung biaya nikahnya.
Keempat WNA asal China itu adalah, Yuan Zhenshun (22), Zeng Xiangshun (27), Li Yadong (27), dan Sun Mingchao (22).