Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Isi Chat WhatsApp ke Fadli Zon Diungkap Pakar di Persidangan, Terkuak Skenario Hoaks Ratna Sarumpaet

Masrurroh Ummu Kulsum - Jumat, 26 April 2019 | 10:03
Saksi Ahli Forensik Saji Purwanto Menunjukkan Bukti Percakapan Antara Ratna Sarumpaet dengan Fadli Zon dan Nanik S Deang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019)
Tribunnews/Gita Irawan - (KOMPAS.com - Walda)

Saksi Ahli Forensik Saji Purwanto Menunjukkan Bukti Percakapan Antara Ratna Sarumpaet dengan Fadli Zon dan Nanik S Deang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019)

Suar.ID – Sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Agenda pada sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan para saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya menghadirkan ahli forensik digital Saji Purwanto untuk memberikan keterangannya.

Saji dalam sidang itu mengungkap bukti percakapan WhatsApp antara terdakwa Ratna Sarumpaet dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Baca Juga : Bejat, Caleg di Sumatera Barat Diamankan Polisi Diduga Cabuli Putri Kandungnya Selama 8 Tahun

Baca Juga : Bikin Terpingkal, Cara Nenek Ini Ucapkan Nama Prabowo dan Jokowi Lain dari yang Lain

Melansir Kompas.com, tangkap layar percakapan Ratna dengan Fadli Zon di aplikasi WhatsApp ditunjukkan di persidangan melalui proyektor.

Terungkap bahwa Ratna Sarumpaet sempat mengirimkan foto wajahnya yang lebam ke Fadli Zon pada tanggal 21 September 2018.

"Ada kirim gambar (wajah lebam Ratna) dan dikasih keterangan 'off the record 21 September malam bandara Bandung. 08 harus tahu siapa yang mengancam saya itu'," ujar Saji membacakan WhatsApp Ratna.

Pada tanggal tersebut lah, Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Selain mengungkap isi chat WhatsApp dengan Fadli Zon, Saji juga mengungkap percapakan Ratna dengan Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang.

Saji menunjukkan pula tangkap layar percakapan antara Ratna dan Nanik.

Dalam percakapannya dengan Nanik, Ratna mengajak mantan rekannya di tim sukses Prabowo-Sandi itu untuk menghadiri jumpa pers yang digelarnya.

Belakangan, Ratna kemudian mengaku berbohong soal penganiayaan dirinya.

Melansir Tribunnews.com, Nanik yang diundang oleh Ratna enggan untuk datang sendirian dalam jumpa pers tersebut.

Baca Juga : 7 Tahun Menikah, Ussy Sulistiawaty Bongkar Satu Sifat Suaminya yang Membuatnya Hanya Bisa Pasrah

Baca Juga : Meski Jadi Trending Nomor 2 di Youtube, Lagu Baru Lucinta Luna Justru Banjir 'Dislikes'

"Mbak, saya cari teman dulu, takut juga ini," kata Saji membacakan pesan Nanik ke Ratna.

Nanik juga mengajak Ratna Sarumpaet agar melakukan pertemuan di luar saja.

"Mbak, sebaiknya bertemu di luar saja. Lalu Ratna share loc, setelah lokasi itu dilakukan penelusuran, lokasinya di Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Saji Purwanto.

Ratna Sarumpaet saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia

Ratna Sarumpaet saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Lokasi tersebut merupakan kediaman Ratna Sarumpaet, lokasi jumpa pers digelar.

Sementara tanggapan Ratna sendiri atas terbongkarnya isi chat WhatsApp dengan Nanik S Deyang, ia mengaku tidak ingat.

Mengutip Kompas.com, Ratna mengaku lupa ketika Nanik menyebut takut datang ke jumpa pers yang digelar pada 3 Oktober 2018.

"Aku malah enggak ingat ya dia kirim itu, lupa," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Menurut Ratna, pada akhirnya Nanik menghadiri jumpa pers yang digelar di kawasan Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan.

Nanik datang bersama pendukung Prabowo Subianto yang lain.

"Dia akhirnya datang kok sama tem-teman 08 (pendukung Prabowo Subianto)," ujar Ratna.

Kini kasus hoaks yang dibuat Ratna Sarumpaet masih dalam proses persidangan.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Kata Jokowi Soal Prabowo yang Deklarasi Kemenangan Berkali-kali: Ya Gak Apa-apa Deklarasi Aja Kok

Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Jumat 26 April 2019, Hari Keberuntungan Bagi Karier Virgo!

Source :Tribunnews.com kompas

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x