Follow Us

Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan yang Siksa Adelina Lisao hingga Tewas

Adrie P. Saputra - Selasa, 23 April 2019 | 08:56
Ibu Adelina (kiri) dan S. Ambika (kanan)
BBC | Grid

Ibu Adelina (kiri) dan S. Ambika (kanan)

"Ini adalah salah satu kasus pelecehan yang paling umum dan mengerikan yang pernah dicatat, namun jaksa agung entah bagaimana memutuskan untuk membatalkan dakwaan," kata Paulsen, anggota Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia.

Adelina Lisao diselamatkan dari rumah majikannya di negara bagian utara Malaysia, Penang, pada 10 Februari tahun lalu setelah tetangga melaporkan dia tidur dengan seekor anjing di tempat parkir tertutup.

Namun Adelina meninggal di rumah sakit karena luka yang parah.

Steven Sim, seorang anggota parlemen dari daerah tempat Adelina meninggal, mengatakan keputusan pengadilan "sama tragisnya dengan kematian Adelina".

Steven mengatakan dia telah menghubungi Jaksa Agung Tommy Thomas, yang telah bersumpah untuk menyelidiki kasus ini.

Di Indonesia, Bapak Wahyu Susilo, direktur eksekutif LSM Migrant Care, mengutuk pembebasan tersebut.

Dia mengatakan majikan mungkin telah dibebaskan karena kegagalan untuk mendapatkan saksi kunci untuk bersaksi di persidangan, dan meminta Jakarta untuk mengajukan protes.

Pembunuhannya menyebabkan kemarahan di Indonesia, dengan menteri luar negeri mencap tindakan penganiayaan itu tidak dapat diterima sama sekali. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)

Source : asiaone.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest