Suar.ID - Seorang wanita Malaysia dilaporkan telah dibebaskan dari pembunuhan pembantu rumah tangganya (PRT) asal Indonesia.
Adelina Lisao ketika masih hidup dia telah disiksa dan dipaksa tidur di luar dengan seekor anjing.
Para aktivis pada Senin (22/04/2019), mengkritik keputusan yang "mengejutkan".
Adelina Lisao meninggal pada Februari tahun lalu setelah ditemukan di luar rumah majikannya di Malaysia dengan kepala dan wajahnya bengkak penuh luka.
Kasus Adelina menjadiberita utama dan memicu ketegangan diplomatik.
Majikannya bernama S. Ambika, dia didakwa dengan pembunuhan - suatu pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib di Malaysia.
Namun Pengadilan Tinggi di Penang membatalkan tuduhan pembunuhan terhadapnya minggu lalu, media lokal melaporkan, tanpa mengatakan alasannya.
Pengacara HAM Malaysia Eric Paulsen menyebut keputusan itu "mengejutkan dan tidak dapat diterima".
Baca Juga : Ahmad Dhani Dikabarkan Bangkrut, Mulan Jameela Pesta Duren di Malaysia