Follow Us

Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan yang Siksa Adelina Lisao hingga Tewas

Adrie P. Saputra - Selasa, 23 April 2019 | 08:56
Ibu Adelina (kiri) dan S. Ambika (kanan)
BBC | Grid

Ibu Adelina (kiri) dan S. Ambika (kanan)

Suar.ID - Seorang wanita Malaysia dilaporkan telah dibebaskan dari pembunuhan pembantu rumah tangganya (PRT) asal Indonesia.

Adelina Lisao ketika masih hidup dia telah disiksa dan dipaksa tidur di luar dengan seekor anjing.

Para aktivis pada Senin (22/04/2019), mengkritik keputusan yang "mengejutkan".

Adelina Lisao meninggal pada Februari tahun lalu setelah ditemukan di luar rumah majikannya di Malaysia dengan kepala dan wajahnya bengkak penuh luka.

Baca Juga : Pengadilan Bebaskan Majikan yang Siksa TKI Adelina Sau Hingga Tewas, Warga Malaysia Buat Petisi #JusticeForAdelina

Kasus Adelina menjadi berita utama dan memicu ketegangan diplomatik.

Majikannya bernama S. Ambika, dia didakwa dengan pembunuhan - suatu pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib di Malaysia.

Namun Pengadilan Tinggi di Penang membatalkan tuduhan pembunuhan terhadapnya minggu lalu, media lokal melaporkan, tanpa mengatakan alasannya.

Pengacara HAM Malaysia Eric Paulsen menyebut keputusan itu "mengejutkan dan tidak dapat diterima".

Baca Juga : Ahmad Dhani Dikabarkan Bangkrut, Mulan Jameela Pesta Duren di Malaysia

Adelina Sau ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018) dengan berbagai luka di wajah dan kepala.
The Malay Online via Grid.ID

Adelina Sau ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018) dengan berbagai luka di wajah dan kepala.

Source : asiaone.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest