Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam Kompas.com mengatakan, Sandi masih bisa kembali menjadi Wagub DKI Jakarta.
Hal itu lantaran tidak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno untuk kembali menduduki jabatan yang ditinggalkannya.
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Menurut Akmal, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
DPRD kemudian akan menggelar pemilihan atas dua nama yang diajukan.
Baca Juga : Fakta Dibalik Kasus Gadis SMA yang Dibakar Teman-temannya Hingga Tewas
Sementara saat ini dua nama kandidat Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno telah diterima oleh Gubernur dan diteruskan ke DPRD.
Dua nama tersebut adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu yang berpeluang mengisi posisi Sandiaga. Namun DPRD belum mempersiapkan proses pemilihan.
Nama Sandiaga Uno pun menurut Akmal masih bisa dimasukkan agar dipilih kembali.
"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.
Meski begitu ada catatan penting yang ditekankan bila ada kemungkinan Sandiaga Uno kembali ingin menjadi Wagub DKI Jakarta.