"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," kata Umi Kalsum, kuasa hukum Audrey, kepada awak media pada Jumat (12/4/2019).
Pihak keluarga dan kuasa hukum menunjukkan foto-foto lebam dan bukti fisik yang dialami Audrey.
Saat ini, pihak korban menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengah berjalan di pihak kepolisian.
Diwartakan oleh Tribun Pontianak pada Kamis (11/4/2019), tujuh pengacara itu antara lain Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH, dan Erik Mahendra SH.
Daniel Adward Tangkau menjelaskan jika ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang," ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak.
Para pengacara Audrey akan mengajukan visum ulang terhadap korban dan siap mengawal hingga tuntas kasus Audrey hingga keadilan sebenarnya terungkap.
Permintaan visum ulang itu lantaran pihak keluarga menilai ada yang janggal dengan hasil yang dibacakan pihak kepolisian.
Terus terang disebutnya jika pihak keluarga bingung atas hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri."
"Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan informasi terkait kekerasan yang dilakukan di alat vital juga didapatkan dari korban," imbuh Daniel.
Meski begitu, apa yang dikatakan korban harus dibuktikan dengan proses yang ada dan ia berharap ini diserahkan pada penyidik yang profesional.