Para tersangka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah mereka perbuat.
Mereka pun meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.
"Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga dan masyarakat umumnya," ujar seorang tersangka.
Polres Kota Pontianak menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni AR, EC dan LI. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)