"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.
Sementara pada Kamis (4/4/2019) lalu, eksepsi atau nota keberatan Stev Emmanuel ditolak oleh jaksa penuntut umum PN Jakarta Barat.
Melansir Kompas.com, jaksa Rinaldy mengatakan, semua eksepsi yang diungkap dalam persidangan hanyalah pendapat dari kuasa hukum.
Rinaldy juga berpendapat, bahwa eksepsi dari pihak Steve justru sudah memasuki pokok perkara yang bahkan belum dipaparkan dalam sidang.
Sehingga jaksa menilai itu tidak sesuai dengan pengaturan pengajuan eksepsi seperti diatur dalam pasal 156 KUHP.
Baca Juga : Seorang Pria Dipukul dengan Tongkat Golf oleh Istrinya karena Sering Pulang Larut Malam