"Sebagai keluarga ingin membantu dan berjuang untuk dia (Steve). Bagaimanapun, dengan kondisi dia, kami semua tahu Steve hidup bukan di rumah sendiri. Pastinya dia stres dan susah. Tapi kami tahu, dia adalah korban dan harus dibantu," ucapnya.
Perkembangan terbaru dugaan kasus narkoba Steve Emmanuel
Steve Emmanuel ditangkap di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Bersamanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram kokain. Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Baca Juga : Kaki Seorang Wanita Terjepit di MRT, Beberapa Sibuk Ambil Foto Alih-alih Menolong
Steve yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
Dari Belanda, Steve membawa kokain seberat 100 gram seharga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.
Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.
Akibat kepemilikan kokain dalam jumlah banyak tersebut, Steve terancam hukuman mati.
Steve dijerat dengan Pasal l 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.