"Mulai hari ini sudah dicabut. Karena melanggar peraturan dan perundangan. Kami sepakat aturan tersebut kami dicabut, dan permasalahan dengan Pak Slamet tidak ada permasalahan lagi," kata dia.
Ke depan, warga tidak akan lagi mempermasalahkan latar belakang agama maupun suku. Pihaknya ingin semuanya hidup rukun.
Dia mengungkapkan, dari sekitar 540 KK, ada 1 KK yang non-Muslim tinggal sejak lama, dan selama ini tidak ada permasalahan. "Nantinya kami mengikuti aturan yang ada di pemerintahan saja," ucap dia.
AIswanto mengaku, tidak mempermasalahkan jika keluarga Slamet akan tinggal di dusunnya. Namun, pihaknya menyerahkan kepada keluarga tersebut.
5. Bupati Bantul berkomitmen tak ada diskriminasi di wilayahnya
Bupati Bantul, Suharsono mengatakan, komitmennya untuk tidak ada diskriminasi di wilayahnya.
Dirinya pun sudah bertemu dengan perangkat Desa Pleret. Menurut dia, perangkat desa pembuat aturan penolakan warga non-Muslim sudah minta maaf.
"Enggak boleh ada larangan," ujar dia.
Peraturan yang diberlakukan Dukuh Karet sejak tahun 2015 itu dinilai telah mencederai NKRI, yang mengedepankan ke-Bhinekaan.
Tidak boleh ada diskriminasi SARA. Ia memastikan, warga non-Muslim boleh tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, dan Bantul pada umumnya.
Suharsono pun meminta masyarakat Bantul untuk saling menghormati sesama bangsa Indonesia meski berbeda suku dan agama.
Bagi dusun atau desa yang hendak membuat aturan, lebih baik berkonsultasi dengan bagian hukum Pemkab Bantul.