Suar.ID - Seorang pria mencoba menuntut bosnya karena berulang kali kentut yang dianggap "menyerang" dirinya.
Pria yang dikentuti tersebut menolak menyerah tanpa perlawanan dan dia mengajukan banding ke kasasinya senilai Rp 18 miliar.
David Hingst dari Melbourne, Australia, mengajukan gugatan terhadap bos Teknik Konstruksi tahun lalu karena Greg Short, yang ia juluki "Mr Stinky", berulang kali kentut di dekatnya.
Namun, seorang Hakim Mahkamah Agungmengungkapkan bahwakentutdi dekat seseorang tidak selalu merupakan bullying.
Baca Juga : Brunei akan Menerapkan Hukuman Bagi LGBT dengan cara Dicambuk atau Dilempari Batu Sampai Mati
Sekarang, Hingst, (56), telah melakukan banding di mana dia mengklaim bahwa "kentut adalah bentuk bullying".
Berbicara kepada AAP, dia berkata, "Saya duduk dengan wajah menghadap ke dinding dan dia akan masuk ke ruangan yang kecil dan tidak memiliki jendela."
"Dia akan kentut di belakangku dan pergi. Dia melakukan ini lima atau enam kali sehari."
Dia juga mengatakan bahwa Short - yang adalah manajernya saat itu - secara verbal melecehkannya melalui telepon dan akan "mengejeknya dengan gerakan".