Follow Us

Dipukuli Pakai Palu hingga Disuruh Tidur dengan Anjing, Ini Kisah Kekerasan terhadap TKW di Malaysia, Singapura, dan Hong Kong

Moh. Habib Asyhad - Senin, 25 Maret 2019 | 16:23
Suyanti Sutrino, TKW asal Indonesia yang mendapat siksaaan di Malaysia.
The Strait Times

Suyanti Sutrino, TKW asal Indonesia yang mendapat siksaaan di Malaysia.

Suar.ID - Pasangan suami istrinya di Singapura akhirnya divonis penjara pada Senin (25/3).

Mereka dinyatakan bersalah karena telah secara paksa memberi makan pembantunya dengan corong, memaksanya memakan muntahannya sendiri, hingga mengancam akan menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh keluarganya jika si pembantu itu berani melapor.

Pasangan itu—yang juga pernah divonis dua tahun karena melakukan kekerasan terhadap seorang TKW Indonesia—mencambuk dan menendang seorang pembantu dari Myanmar, Moe Moe Than (32).

Chia Yun Lin (43) dijatuhi hukuman 47 bulan penjara dan didenda 4.000 dolar Singapura.

Sementara suaminya, Tay Wee Kiat (41) dipenjara selama 24 bulan dan diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar 3.000 dolar Singapura.

Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, adalah negara-negara yang menjadi saksi bagaimana para pekerja migran dilecehkan dan diperlakukan secara tidak adil.

Dan ini adalah beberapa insiden paling buruk.

Mati kelaparan

Sepasang suami-istri Malaysia dihukum karena sengaja membuat seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia mereka mati pada Juni 2011.

Fong Kong Meng (58) dan istrinya Teoh Ching Yen (56) gagal menyediakan makanan dan perawatan medis untuk Isti Komariyah selama tiga tahun ia bekerja untuk mereka.

Isti, 26, yang beratnya hampir 26 kg, dinyatakan meninggal ketika sampai di Pusat Medis Universitas Malaya di Kuala Lumpur.

Beratnya 46kg saat mulai bekerja untuk pasangan itu.

Pasangan itu dijatuhi hukuman gantung karena pembunuhan pada Maret 2014.

Tapi Pengadilan Federal mengamandemen tuduhan pembunuhan tidak bersalah atas pembunuhan dan menghukum pasangan itu 20 tahun penjara tahun lalu.

Dalam kasus sebelumnya, seorang pekerja rumah tangga Kamboja mati kelaparan di 2012 oleh majikan Malaysia-nya.

Ibu rumah tangga Chin Chui Ling dan suaminya Soh Chew Tong, seorang pemilik toko perangkat keras, dihukum karena pembunuhan pada 2015 oleh Pengadilan Tinggi dan dijatuhi hukuman mati.

Pekerja rumah tangga mereka Mey Sichan (24) ditemukan tewas di rumah pasangan itu di Penang.

Pada saat kematiannya, beratnya hanya 26kg.

Tahun lalu, Pengadilan Federal membatalkan tuduhan pembunuhan mereka dan menghukum pasangan itu, keduanya berusia empat puluhan, hingga 10 tahun penjara.

Kasus Erwiana Sulistyaningsih

Mantan pekerja rumah tangga Erwiana Sulistyaningsih menderita penganiayaan selama berbulan-bulan antara Mei 2013 dan Januari 2014 di tangan majikannya di Hong Kong.

Orang Indonesia, yang saat itu berusia 23 tahun, kembali ke negara asalnya pada 10 Januari dalam kondisi kritis dan dirawat di rumah sakit di Sragen, Jawa Tengah.

Pengadilan mendengar bahwa sebuah tabung logam penyedut debu pernah dimasukkan ke mulutnya oleh majikannya sehingga bibirnya terluka.

Tak hanya itu, dia ditelanjangi, disemprot dengan air dingin dan dipaksa berdiri di depan kipas selama dua jam.

Law Wan-tung (44) dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada 2015.

Dia dihukum 18 dari 20 dakwaan, termasuk penyerangan dan intimidasi kriminal terhadap Erwiana dan pekerja rumah tangga Indonesia lainnya, Tutik Lestari Ningsih.

Law dibebaskan dari penjara setelah menjalani hanya sekitar setengah dari hukuman enam tahun dan keberadaannya sekarang tidak diketahui.

Dia belum membayar ganti rugi kepada Erwiana dan Tutik seperti yang diperintahkan oleh pengadilan.

Erwiana lulus tahun lalu dengan gelar sarjana dalam bidang manajemen ekonomi di Universitas Sanata Dharma di Yogyakarta.

Dia sekarang mengadvokasi undang-undang yang lebih baik untuk melindungi pekerja rumah tangga di Hong Kong dan sekitarnya.

Pisau, alat pel, gantungan, dan paying

Seorang wanita Malaysia dihukum karena menyerang pekerja rumah tangga Indonesia-nya dengan pisau dapur, pel baja, gantungan baju dan payung pada 21 Juni 2016.

Suyanti Sutrisno, 19 tahun, menderita beberapa luka di mata, tangan, kaki, dan organ dalam.

Dia juga menderita luka di paru-paru kanannya, gumpalan darah di dekat otaknya dan patah tulang pipi.

Rozita Mohamad Ali, yang memegang gelar kehormatan "Datin", pada awalnya didakwa dengan percobaan pembunuhan.

Pada 15 Maret 2018, pria berusia 44 tahun itu ditempatkan pada ikatan perilaku baik sebesar 20.000 ringgit (S $ 6.600) selama lima tahun setelah mengaku bersalah atas dakwaan yang diamandemen yang menyebabkan luka parah dengan senjata atau alat berbahaya.

Kasus ini memicu kemarahan publik, dan petisi change.org menyerukan "keadilan yang sama bagi yang kaya dan yang miskin" melampaui target 50.000 penandatangan.

Rozita dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi membalikkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, media Malaysia melaporkan.

Disiram pakai air panas

Pasangan Singapura dihukum karena melecehkan pekerja rumah tangga Myanmar mereka, termasuk memaksanya untuk menuangkan air panas mendidih pada dirinya sendiri dan minum air kotor dicampur dengan pembersih lantai antara Agustus dan Oktober 2016.

Phyu Phyu Mar tidak dibayar gajinya selama bekerja.

Dia juga tidak diberi makan, yang menyebabkan berat badannya turun dari 50kg menjadi 38kg.

Dia juga dipaksa untuk menuangkan air panas ke bahu kirinya pada dua kesempatan dan menderita luka bakar dan lecet di kulitnya.

Dia diberi jarum untuk menusuk tubuhnya sendiri dan tidak diberi perawatan medis.

Linda Seah Lei Sie, 39, dinyatakan bersalah atas enam dakwaan - lima karena penyerangan dan satu karena membuat Phyu Phyu meminum air yang tercemar - dan dipenjara selama tiga tahun.

Dia juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada korban sebesar S $ 11.800.

Suaminya Lim Toon Leng, 44, dihukum karena meninju pelayan di dahi dan dijatuhi hukuman enam minggu penjara.

Seah memaksa Phyu Phyu membenturkan kepalanya ke lantai, menjambak rambutnya dan memukul warga negara Myanmar itu dengan ponsel beberapa kali, pengadilan mendengar.

Dipukul dengan palu

Sepasang suami istri Singapura dihukum karena menyerang pekerja rumah tangga Indonesia mereka dengan barang-barang rumah tangga seperti palu, tiang bambu dan gunting antara Juni dan Desember 2012, menyebabkan cacat permanen.

Pada September 2017, Zariah Mohd Ali, 56, dinyatakan bersalah atas 12 tuduhan pelecehan, sementara suaminya, Mohamed Dahlan, 58, dihukum atas satu dakwaan memukul pekerja rumah tangga mereka Khanifah dengan sebuah penutup penggorengan.

Khanifah, yang saat itu berusia 32 tahun, dipukul kepalanya dengan palu sekitar lima kali.

Giginya robek atau patah ketika dia dipukul di mulut dengan palu lebih dari dua kali.

Dipaksa tidur dengan anjing

Seorang pekerja rumah tangga Indonesia dipaksa tidur di luar rumah dengan Rottweiler milik majikan Malaysia-nya meninggal di Penang Februari lalu.

Tetangga melaporkan bahwa Adelina Lisao, 21, dilecehkan selama lebih dari sebulan sebelum dia diselamatkan oleh asisten anggota Parlemen Partai Aksi Demokrat Steven Sim pada 10 Februari 2018.

“Ada luka di tangannya dan wajahnya penuh memar,” kata Por Cheng Han, seorang anggota staf untuk Sim, kepada Reuters.

“Dia sangat ketakutan dan tidak bisa mengucapkan sepatah kata pun, dia hanya menggelengkan kepalanya.”

Adelina meninggal pada hari berikutnya di Rumah Sakit Bukit Mertajam karena kegagalan banyak organ.

Majikannya, S. Ambika, 60, didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP atas pembunuhan. Tidak ada permohonan yang dicatat darinya.

Anak perempuan Ambika, R. Jayavartiny, 32, didakwa karena mempekerjakan orang asing tanpa izin kerja yang sah.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest