Suar.ID – Oknum dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Makassar (UNM) Dr Wahyu Jayadi, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Siti Zulaeha oleh Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.
Kasus pembunuhan yang ia lakukan mendapat perhatian publik akhir-akhir ini, banyak yang tak menyangka, WJ tega menghabisi nyawa Situ Zulaeha yang juga merupakan staf BAUK di UNM.
WJ tidak hanya melakoni profesi sebagai pengajar di kampus UNM melainkan juga memiliki jabatan penting.
Baca Juga : Sambil Menangis Dosen UNM Pelaku Pembunuh Siti Zulaeha Mengaku Menyesal dan Minta Maaf pada Keluarga Korban
Mengutip Tribun Timur, sudah selama satu tahun belakang WJ diamanati sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Kuliah Kerja Nyata ( KKN) UNM.
Pria berusaia 44 tahun ini sebelumnya menjabat sebagai sekretaris UPT KKN UNM.
WJ rupanya juga dikenal sebagai salah satu mahasiswa pintar di antara teman-teman angkatannya 1992 semasa kuliah dulu.
Hal itu diutarakan oleh seniornya, Mirdan Midding. Mirdan juga menyebut WJ adalah salah satu doktor termuda di angkatannya.
"Salah satu doktor termuda di angkatannya," ujar Mirdan.
WJ mendapat gelar sarjana strata satu Pendidikan Jasmani dan Olahraga dari kampus tempatnya mengajar saat ini tahun 1998 lalu.