Suar.ID – Jelas sudah status Ketua Umum PPP Romahurmuziy setelah pada Jumat (15/3/2019) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
KPK menetapkan pria yang akrab disapa Romy itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca Juga : Seorang Ayah Kena Prank Anak-anaknya, Nomor Ponsel dan Wajahnya Dipajang di Papan Iklan Besar
Romy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).
Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.
Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000.
Keluar dari gedung KPK Romy sudah pakai rompi oranye