Suar.ID - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.
Surat itu disampaikan Neneng Hassanah Yasin melalui anak buahnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Senin (18/2/2019).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, surat tersebut langsung ditindaklanjuti internal dewan, agar dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca Juga : Ditanya tentang 6 Caleg Gerindra yang Eks-Koruptor, Prabowo: 'Mungkin Korupsinya Enggak Seberapa'
"Suratnya sudah kami terima pada Senin (18/2/2019) dan keesokan hari Selasa (19/2/2019) sudah kami tindak lanjuti," kata Sunandar, Rabu (20/2/2019).
Pihaknya tengah mengonsultasikan surat pengunduran diri Neneng ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri.
Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.
"Apakah nanti prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna (mundur ingin berbakti pada keluarga) atau nanti bagaimana. Ini yang masih kami konsultasikan," ujarnya.
Baca Juga : Kaleidoskop 2018: Ini 3 Kasus Korupsi dengan Vonis Terberat Hingga 15 Tahun Kurungan Penjara
Kepada DPRD Kabupaten Bekasi, Neneng mengundurkan diri dengan alasan tersandung kasus hukum.