Follow Us

Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin Mengajukan Surat Pengunduran Diri

Adrie P. Saputra - Rabu, 20 Februari 2019 | 17:40
Neneng Hassanah Yasin
Antara

Neneng Hassanah Yasin

Politikus Partai Golkar tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018.

Posisi Neneng lalu digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Surat pengunduran itu ditulis Neneng secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.

Baca Juga : Menurut Perdana Menteri Mahathir Mohamad, Korupsi Telah Menjadi Bagian dari Budaya Malaysia

Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Adeng Hudaya mengaku belum menerima surat pengunduran diri Neneng.

Dia beralasan tengah memenuhi agenda rapat koordinasi (rakor) selama dua hari di Kota Bandung. "Saya cari tahu dulu infonya ke staf, karena saya belum tahu tentang hal ini," kata Adeng.

Neneng Hassanah Yasin dtetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak Selasa 16 Oktober 2018.

Neneng Hassanah Yasin ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam. (Fitriyandi Al Fajri/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka Sejak Oktober 2018, Neneng Hassanah Yasin Baru Ajukan Surat Pengunduran Diri

Source : Wartakotalive.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest