Suar.ID - Habib Bahar bin Smith resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap 2 remaja.
Habib Bahar pun menjalani sidang ketiganya pada Kamis (14/3/2019) di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Sidang ketiga ini membahas tanggapan jaksa atas eksepsi pengacara Habib Bahar.
Sidang berjalan dengan lancar, namun muncul sebuah pernyataan dari Habib Bahar yang cukup mengangetkan setelah ia keluar dari ruangan sidang.
Habib Bahar merasa perkara yang menimpanya hingga ia harus ditahan itu sebuah kezaliman dari pemerintah untuknya.
Menurut Habib Bahar, ini adalah ketidakadilan hukum di rezim Jokowi dan membuatnya sangat murka.
Habib Bahar pun tak segan mengancam Jokowi dengan ekspresi wajah datar dan tegas.
"Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar!." kata Habib Bahar setelah sidang berlangsung.
"Tunggu saya keluar. Ketidakadilan hukum dari Jokowi. Tunggu saya, akan dia rasakan pedasnya lidah saya," ancam Habib Bahar lagi.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (6/3/2019), Habib Bahar sempat mengatakan kalau ia tak akan takut dengan ancaman pidana yang menjeratnya.
Padahal ia dijerat dengan tiga dakwaan dan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Saya tidak peduli seberapa besar ancaman hukuman, siksaan. Kami tak akan pernah tunduk pada kezaliman," ucap Habib Bahar kala itu.
Baca Juga : Seorang Pria Dapat Berkah Akibat Isu Kiamat di Ponorogo, Beli Rumah Cuma Rp 20 Juta!
Kasus penganiayaan yang menjerat Habib Bahar ini muncul setelah beredar sebuah video Habib Bahar dan dua temannya menganiaya dua remaja.
Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren miliknya, Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin yang terletak di Bogor, Jawa Barat.
Dalam penganiayaan tersebut, dua remaja itu babak belur dan hal itu dilakukan Habib Bahar pada 1 Desember 2018.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum kasus penganiayaan ini, Habib Bahar bin Smith pernah membuat publik heboh saat muncul cuplikan ceramahnya yang menuai respons negatif dari pihak-pihak yang kontra dengan ceramahnya tersebut, ia dianggap menghina presiden RI Jokowi dengan menyebut Jokowi sebagai 'banci'.
Kala itu, Habib Bahar bin Smith berkata bahwa Presiden Jokowi, yang adalah kader PDIP, sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Selain itu, Habib Bahar bin Smith pernah mengatakan, ia bersikukuh tidak akan meminta maaf kepada Jokowi dan memilih membusuk dalam penjara, andaikan ia benar-benar dipenjara.
Baca Juga : Seperti Ini Rupanya Sosok Terduga Teroris Abu Hamzah di Mata Tetangga