Suar.ID - Perempuan asal Vietnam, Doang Thi Huong, harus menelan kesedihan karena jaksa penuntut Malaysia menolak permintaan pembebasannya pada hari Kamis (14/3/2019).
Ketua jaksa penuntut Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan kepada Pengadilan Tinggi di Shah Alam, jaksa agung telah memerintahkan kasus terhadap Huong untuk diproses.
Dia didakwa membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, bersama dengan terdakwa lain asal Indonesia Siti Aisyah.
Keduanya dituduh membunuh Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017, dengan mengolesi wajahnya memakai racun saraf mematikan, VX, senjata kimia terlarang.
Namun pada awal pekan ini, pengadilan Malaysia membebaskan Aisyah sehingga dia lolos dari ancaman hukuman mati.
Indonesia dinilai telah melakukan lobi diplomatik berkelanjutan untuk membebaskan Aisyah.
Sementara pemerintah Vietnam baru meningkatkan tekanan kepada Malaysia sejak pembebasan Aisyah.
Berbicara dengan awak media, air mata mengalir di pipi Huong menggambarkan kesedihannya atas putusan pengadilan.
Baca Juga : Penyelam Temukan 'Blue Hole' Pertama Dekat Pulau yang Sempat Jadi Sengketa Indonesia - Malaysia
Kasus pembunuhan Kim Jong Nam.