"Saya depresi, saya tidak bersalah. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," katanya, seperti dikutip dari kantor berita AFP.
Jaksa tidak memberikan alasan mengapa dakwaan terhadap Huong tidak digugur.
Kini, perempuan berusia 30 tahun itu menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam dan dapat menghadapi hukuman mati dengan cara digantung.
Selama persidangan, beberapa bukti yang mengarah kepada Huong tampak lebih kuat.
Baca Juga : Artis Cantik Malaysia, Emily Kong, Tewas dalam Sebuah Kecelakaan
Rekaman CCTV di bandara menunjukkan dia mendekati Kim Jong Nam, menempatkan tangannya di wajah pria itu, dan kemudian melarikan diri.
Sementara, Aisyah hanya terlihat sebagai sosok yang melarikan diri dari lokasi kejadian.
Huong dinilai tidak cukup sehat untuk melanjutkan persidangan pada hari ini, maka persidangannya ditunda hingga 1 April 2019. (Veronika Yasinta/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Kim Jong Nam: Malaysia Tolak Pembebasan Doan Thi Huong"