Suar.ID - Belum banyak masyarakat Indonesia yang tahu bahwa 9 Maret merupakan tanggal yang terbilang penting di Indonesia.
Sebab, 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional. Sebenarnya peringatan ini sudah berlangsung enam tahun sejak penetapannya.
Namun apakah Anda tahu alasan pemilihan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional?
Enam tahun silam, tepatnya pada 9 Maret 2013 Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Namun perlu diingat, penetapan Hari Musik Nasional ini bukanlah sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam Keppres juga disebutkan jika musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional.
Baca Juga : Sadis, Ayah dan Anak Ini Penggal Kepala Tamunya dan Masak Tubuhnya Jadi Sup
"Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional," bunyi Keppres tersebut.
Musik mampu merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Penetapan Hari Musik Nasional oleh pemerinta ini diharapkan mampu meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik.
Meski baru dicanangkan pada tahun 2013 lalu, sebenarnya usulan Pemersatuan Artis, Pencipta, dan Rekaman Musik Indonesia (PAPRI) itu sudah sejak 2003.
Papri pertama kali menggelontorkan usulan perlunya Hari Musik Nasional dalam kongres ketiganya di tahun 1998 dan kongres keempat tahun 2002.